IDXChannel - Pemerintah melarang masyarakat tahun ini untuk pulang kampung alias mudik lebaran. Bahkan Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk keluarganya yang nekat mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 .
“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” kata Tjahjo, Minggu (28/3/2021).
Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.