IDXChannel - Mahkamah Agung telah setuju untuk mendengarkan argumen tentang legalitas penerapan tarif global yang diberlakukan pemerintahan Trump.
Dilansir dari laman BBC Rabu (10/9/2025), pada hari Selasa, Mahkamah Agung menyatakan akan meninjau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif tersebut, yang diberlakukan melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat.
Para hakim agung akan mendengarkan argumen dalam kasus ini pada minggu pertama bulan November nanti. Ini akan menjadi ujian terbesar bagi otoritas kepresidenan Donald Trump dan kebijakan ekonomi khasnya sehingga berpotensi memaksa AS untuk mengembalikan miliaran dolar tarif.
Mayoritas konservatif Mahkamah Agung sejauh ini telah menerima penerapan sementara kebijakan Trump, dan permintaannya untuk perintah darurat. Namun, kasus ini akan menandai penilaian pertama pengadilan atas dasar hukum salah satu kebijakan pemerintahannya yang paling luas jangkauannya.
Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan pungutan mulai dari 10 persen hingga 50 persen kepada puluhan mitra dagang.