sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta?

Economics editor Komaruddin Bagja
19/11/2021 09:53 WIB
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mendukung langkah pusat menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, terutama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta? (Foto: MNC Media)
Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta? (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022. 

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021.

Komaruddin Bagja
Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta?

IDXChannel - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mendukung langkah pusat menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, terutama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), mengatakan liburan panjang setiap akhir tahun sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Apalagi, saat ini warga DKI sudah terbiasa menjalani masa PPKM level 1.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement