sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta?

Economics editor Komaruddin Bagja
19/11/2021 09:53 WIB
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mendukung langkah pusat menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, terutama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta? (Foto: MNC Media)
Libur Nataru Terapkan Level 3, Bisakah ke Tempat Wisata di Jakarta? (Foto: MNC Media)

"Tentu apa yang menjadi ketentuan Pempus agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7-8 hari, supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (19/11/2021).

Saat ditanya soal operasional tempat wisata, Ariza menjawab akan ada penyesuaian.

"Tentu nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma 7 hari saja," tutup politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022. 

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement