IDXChannel - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mendukung langkah pusat menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, terutama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), mengatakan liburan panjang setiap akhir tahun sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Apalagi, saat ini warga DKI sudah terbiasa menjalani masa PPKM level 1.
"Tentu apa yang menjadi ketentuan Pempus agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7-8 hari, supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," kata Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (19/11/2021).
Saat ditanya soal operasional tempat wisata, Ariza menjawab akan ada penyesuaian.
"Tentu nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma 7 hari saja," tutup politisi Partai Gerindra itu.