Selanjutnya, yang ketiga ialah penguatan pada infrastruktur pasar yang hingga saat ini tidak semua transaksi di Indonesia memanfaatkan pembayaran digital, dikarenakan infrastruktur yang belum memadai.
Keempat ialah pemanfaatan data untuk kepentingan publik yang akan terus didorong dengan data yang optimal. Dan terakhir, reformasi atau penyederhanaan kebijakan, dimana pihak BI telah mengeluarkan revisi peraturan-peraturan sistem pembayaran pada tahun lalu.
Untuk diketahui, semua langkah tersebut diharapkan dapat semakin mempercepat proses digitalisasi sistem keuangan dalam negeri. (FIRDA/NDA)