4.Harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas: Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5.Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakulikuler, pertemuan orangtua, dan sebagainya. (NDA)