sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Tempat Usaha Langgar PPKM di Jaksel Disegel dalam Sepekan

Economics editor Ari Sandita
28/09/2021 12:27 WIB
Lima tempat usaha di kawasan Jakarta Selatan dilakukan penyegelan sementara oleh Satpol PP Jakarta Selatan sejak 20-26 September 2021.
Lima Tempat Usaha Langgar PPKM di Jaksel Disegel dalam Sepekan (Dok.MPI)
Lima Tempat Usaha Langgar PPKM di Jaksel Disegel dalam Sepekan (Dok.MPI)

IDXChannel - Lima tempat usaha di kawasan Jakarta Selatan dilakukan penyegelan sementara oleh Satpol PP Jakarta Selatan sejak 20-26 September 2021 kemarin. Pasalnya, tempat tersebut melanggar aturan waktu operasional tempat usaha di masa PPKM Level 3. 

"Dari lima tempat yang ditindak, empat tempat usaha kita sanksi penutupan sementara 3x24 jam dan satu tempat penutupan 1x24 jam," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021). 

Menurutnya, lima tempat usaha restoran dan cafe yang dikenakan sanksi penutupan sementara tersebut diantaranya, Roti Bakar Wiwid di Cilandak, Warung Aceh Kemang Mampang Prapatan, Roti Bakar di Kebayoran Baru, dan restoran Korea Sukure Chicken Resto Kazea di Kebayoran Baru. Lalu, ada juga 7 orang yang sedang karaoke di Sakura Chicken dikenakan sanksi denda administratif Rp 250 ribu karena tak pakai masker. 

"Lalu, 10 tempat udaha kami lakukan pembubaran dan 37 tempat usaha kami diberikan teguran tertulis juga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan pada pelanggar aturan PPKM," tuturnya.

Dia menambahkan, selain menindak tempat-tempat usaha, pihaknya juga menindak warga yang melanggar aturan tertib masker. Tercatat, selama sepekan terakhir itu ada sekitar 1.822 orang pelanggar masker, yang mana 14 orang dikenakan sanksi denda administrarif dengan total denda Rp 2.850.000, dan 1.808 orang lainnya diberikan sanksi kerja sosial. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement