sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dilanjutkan hingga 4 Oktober, DKI Tetap di Level 3

Economics editor Yulistyo Pratomo
27/09/2021 20:54 WIB
Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai dengan 4 Oktober 2021.
PPKM Dilanjutkan hingga 4 Oktober, DKI Tetap di Level 3. (Foto: MNC Media)
PPKM Dilanjutkan hingga 4 Oktober, DKI Tetap di Level 3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai dengan 4 Oktober 2021. Sementara itu, provinsi DKI Jakarta masih ditetapkan masuk berada di level 3 dengan sejumlah pembatasan.

Perpanjangan ini ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Lebel 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," 

Sementara itu, terdapat 42 daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 2 di seluruh Jawa dan Bali selain Jakarta. Sedangkan 81 wilayah kabupatan/kota lainnya ditetapkan ke dalam PPKM Level 3.

Belum turunnya status Jakarta ke Level 2 disebabkan oleh belum maksimalnya penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, seperti yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement