Hal yang sama juga diberlakukan terhadap wilayah aglomerasi lainnya seperti Bandung
Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, serta Bali.
Dalam regulasi tersebut, syarat penurunan dari level 3 menjadi level 2 antara lain dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen). (TYO)