IDXChannel - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, mengungkapkan akan menetapkan safeguard terhadap produk garmen. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk IKM dalam negeri.
"Dengan kunjungan ini kita mendapatkan banyak informasi.sehingga pemerintah harus bertindak untuk melindungi industri dalam negeri seperti yang kita lakukan ini," kata Gati saat melakukan kunjungan kerja ke IKM di Bandung, Selasa (13/4/2021)
Gati menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN). Dalam rapat tersebut telah sepakat untuk melindungi produk dalam negeri.
"Kita sama PKN melakukan rapat terkait hal ini. Besok itu ada pleno yang menyetujui IKM harus dilindungi. Cara dengan mengenakan bea masuk," ujarnya
Namun, sayangnya Gati belum mau mengungkapkan berapa tarif yang akan dikenakan. Penentuan tarif tersebut baru akan dirapatkan besok Rabu (14/4/2021)