sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Pekerja, Kemnaker Kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Economics editor Winda Destiana
29/11/2021 12:37 WIB
Kemnaker akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di 2022 mendatang.
Lindungi Pekerja, Kemnaker Kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Ilustrasi)
Lindungi Pekerja, Kemnaker Kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Ilustrasi)

Berikut syarat peserta program JKP:
1. WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013. 
2. Mempunyai hubungan kerja yang baik dengan pengusaha
3. Belum berusia 54 tahun. 

Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Bagaimana tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran program JKP. Baca baik-baik ketentuan berikut ya Rekanaker:

- Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Data tersebut berupa:
a. Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
b. Nomor dan atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi PKWTT. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement