Berikut syarat peserta program JKP:
1. WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.
2. Mempunyai hubungan kerja yang baik dengan pengusaha
3. Belum berusia 54 tahun.
Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.
Bagaimana tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran program JKP. Baca baik-baik ketentuan berikut ya Rekanaker:
- Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Data tersebut berupa:
a. Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
b. Nomor dan atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi PKWTT.
(NDA)