IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di 2022 mendatang. Kemnaker akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung program tersebut.
Lantas, apa sih JKP? Melongok laman Instagram Kemnaker Senin (29/11/2021) JKP akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Pengusaha dalam hal ini wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program ini.
JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Program ini memiliki manfaat yakni, pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja, dikecualikan untuk alasan PHK seperti:
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun atau
- Meninggal dunia
Kemudian, manfaat dapat dirasakan oleh pekerja yang berkeinginan bekerja kembali serta mereka yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun. Membayar iuran enam bulan berturut sebelum di PHK.