IDXChannel - Sejumlah platform asing besar belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private. Padahal ini sudah H+1 melewati tenggat waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Platform-platform tersebut mencakup Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, hingga Amazon. Dan jika melongok laman pse.kominfo.go.id, memang mereka belum masuk ke daftar, namun belum juga dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.
Lantas sanksi dalam bentuk apa yang diberikan oleh kominfo? Berikut penjelasan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/7/2022), pria yang kerap disapa Semy itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kominfo akan mengirimkan surat peringatan kepada para PSE yang belum mendaftar tersebut.
Dalam surat peringatan, Kominfo memberitahukan para PSE agar segera melengkapi pendaftaran hingga batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan. Jika tidak juga melengkapi pendaftaran, setelahnya pemblokiran akan dilakukan.