Meski begitu, pada Oktober 2021 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut.
Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir. (RAMA)
Advertisement
Lolos dari PKPU, Utang Barata Indonesia Capai Rp3,47 Triliun
Barata Indonesia, BUMN di sektor jasa manufaktur dan EPC tercatat memiliki utang. Rp3,47 triliun.

Lolos dari PKPU, Utang Barata Indonesia Capai Rp3,47 Triliun (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement