IDXChannel - PT Barata Indonesia (Persero), BUMN di sektor jasa manufaktur dan EPC tercatat memiliki utang. Rp3,47 triliun. Jumlah tersebut setelah perseroan melewati proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dari dokumen yang dijabarkan manajemen saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, utang Barata sebelum PKPU tercatat sebesar Rp 4,09 triliun.
"Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah Rp 4,09 triliun. Sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp 3,47 triliun," ujar Direktur Utama Barata Indonesia, Bobby Sumardiat Atmosudirjo, Selasa (14/12/2021).
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp 110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp 510 miliar.
Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.
Meski begitu, pada Oktober 2021 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut.
Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir. (RAMA)