Sebelumnya, Otoritas GCC melakukan penyelidikan safeguard sejak Oktober 2019 dan berlangsung selama 19 bulan.
Penyelidikan diawali dengan pemeriksaan terhadap impor sembilankelompok produk baja yaitu flat hot rolled coils and sheets; cold rolled flat steel coils and sheets;baja dengan lapisan metalik; baja dengan lapisan organik; reinforced steel bars and wire rod; circular, square, and rectangular sticks and rod, sections; angles and shapes; serta welded and seamless pipes and tubes.
Merespons hal ini, Kementerian Perdagangan mengidentifikasi aktifitas ekspor Indonesia pada produk flat hot rolled coils and sheets yang cukup besar ke wilayah GCC, sementara untuk produk lainnya kurang signifikan. Oleh karena itu, Kemendag mendorong produsen produk tersebut untuk kooperatif dalam penyelidikan dengan menjawab dan menyampaikan kuesioner penyelidikan.
(IND)