IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, secara resmi membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia terbaik untuk mengisi posisi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 yang mengatur susunan panitia seleksi dan tata cara pelaksanaannya.
Dasar hukum pembentukan pansel ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dituangkan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau sering disebut Undang-Undang P2SK bahwa pemilihan ADK LPS selain yang ex officio dilakukan melalui panitia seleksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/7/2025).