Lebih lanjut Rudi mengatakan, sayembara desain kantor LPS di IKN ini menjadi salah satu momentum dalam tahap perencanaan pembangunan Lahan LPS di IKN sebagai kantor pusat.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 dari UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu LPS berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Selain itu, fungsi utama dari Kantor Pusat LPS di IKN ini adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya yaitu, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga sektor keuangan nasional.