1. Peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
2. Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
3. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.
4. Stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, BBI harus menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI dan melaporkan data perkembangan Gernas BBI. (TYO)