Pada pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium tersebut akan menyampaikan laporan kepada Luhut sebagai pimpinan Komite.
"Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," bunyi pasal 16.
Selain itu, pimpinan konsorsium yang semula adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk digantikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Adapun lima jabatan lain yang disandang Menko Luhut saat ini di pemerintahan yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 tahun 2020)
- Koordinator PPKM Jawa-Bali
- Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No.60 tahun 2021)
- Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI (Perpres No.15 tahun 2021. (TIA)