IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mendorong maskapai asing masuk ke pasar penerbangan Indonesia. Hal ini untuk merespons kebutuhan transportasi udara masyarakat di tengah minimnya armada pesawat.
Merespons keinginan tersebut, Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono meminta pemerintah melakukan kajian mendalam, terutama risiko yang berpotensi terjadi di masa depan, bila maskapai asing berhasil mencaplok pasar penerbangan Tanah Air.
Menurutnya, pemerintah wajib melindungi perusahaan penerbangan dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Ketentuan ini juga sejalan dengan asas cabotage yang dianut Indonesia. Sehingga jika ingin tetap dilakukan, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan, yaitu dibatasi untuk jangka waktu tertentu, rute tertentu, dan bahkan jenis muatan tertentu,” ujar Bambang, Senin (3/6/2024).