“Kemudian, pada bulan desember 2021, telah dilakukan groundbreaking kawasan industri di kalimantan utara. kawasan ini diminati berbagai investor karena komoditas disana, area yang luas, dan sungai yang dapat menjadi sumber hydropower. dengan menggunakan listrik dari hydropower, produk yang dihasilkan menjadi produk rendah emisi,” ujarnya.
Untuk menghadapi perubahan iklim, pemerintah telah mengeluarkan perpres no. 98 tahun 2021 mengenai nilai ekonomi karbon.
“ke depannya pemerintah akan mengatur lebih dalam implementasi perpres ini sehingga pasar karbon di indonesia dapat terbentuk dengan baik dan agar kita dapat mencapai emisi karbon sesuai dengan target NDC,” tutup Luhut. (RAMA)