Namun, BPKP mempertimbangkan bahwa impor kereta bekas tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria. Azwad sendiri tidak merinci secara detail hasil audit yang dimaksud. Alasannya, sebagai auditor internal negara, BPKP tidak dapat membuka hasil reviu tersebut kepada publik.
Sebab kode etik profesi mengatur bahwa auditor internal negara menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
"Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu," ucap dia.
(DES)