Melalui arahan itu juga, Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mengkoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga (K/L) agar mencegah terjadinya pemborosan belanja, khususnya di bidang infrastruktur digital.
“Mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital dan yang paling penting masyarakat semakin dimudahkan dalam urusan pelayanan,” kata dia.
Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Luhut mencatat beleid ini menjadi dasar hukum atas konsolidasi sistem atau layanan pemerintahan berbasis elektronik.
"Presiden keluarkan Perpres 82 ya untuk menyatukan pemerintahan itu dengan berbasis elektronik, supaya kita punya data yang akurat gitu. Sebenarnya jumlah pegawai kita berapa sih, mungkin itu juga belum tahu persisnya. Bantuan sosial berapa yang orang harus dapat, kemiskinan dan sebagainya," kata Luhut.
Tak hanya itu, penyatuan layanan pemerintahan juga dipastikan dapat mendeteksi berbagai hal baik soal persyaratan ekspor hingga utang.