IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan memperpanjang masa sosialisasi ketentuan pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK selama tiga bulan dari sebelumnya hanya dua minggu.
Luhut mencatat sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat terkait transaksi jual beli Minyak Goreng Curah Rakyat di pengecer telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH 2.0 maupun PUJLE.
Namun, masih banyak ditemui pengecer yang belum mengunduh QR Code Peduli Lindungi.
“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” ungkap Luhut, Sabtu (2/7/2022).
Selama masa perpanjangan sosialisasi, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, pemerintah para pengecer dan pembeli bisa memulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.
Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.