sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat Domestik dari Tujuh Maskapai

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
15/12/2022 19:00 WIB
MA mengabulkan kasasi KPPU terkait kartel tiket pesawat terbang kelas ekonomi yang melibatkan tujuh maskapai.
MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat Domestik dari Tujuh Maskapai. (Foto: MNC Media)
MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat Domestik dari Tujuh Maskapai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019.

Perkara itu terkait dugaan kartel tiket pesawat terbang berjadwal kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan tujuah maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. 

Kesepakatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha 

Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi. 

"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan," tulis  Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU-RI, M. Hadi Susanto, dalam keterangan resmi KPPU, Kamis (15/12/2022). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement