sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Tolak Kasasi KPPU, Grab Bebas dari Denda Rp30 Miliar

Economics editor Sabir Laluhu
05/04/2021 21:20 WIB
Keputusan tersebut menyebabkan Grab bebas dari denda Rp30 Miliar.
MA Memenangkan Grab dalam perkaranya dengan KPPU.
MA Memenangkan Grab dalam perkaranya dengan KPPU.

Sebelumnya, pada Jumat 25 September 2020, PN Jaksel memenangkan Grab dan PT TPI. Secara keseluruhan ada lima bagian amar dalam putusan nomor 468/Pdt.P/2020/PN JKT.SEL. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon keberatan (Grab dan PT TPI) untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan KPPU No. 13/KPPU-I/2019 tertanggal 2 Juli 2020.

Tiga, menyatakan para pemohon keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999. Empat, menyatakan para pemohon tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999. Lima, menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp346.000.

Sebelum berujung di PN Jaksel hingga MA, KPPU lebih dulu menangani dan menyidangkan dugaan perjanjian usaha untuk penguasaan jasa dan penguasaan pasar yang mengakibatkan diskriminasi yang diduga dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.

Pada 2 Juli 2020, KPPU telah memutus dua perusahaan tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta memerintahkan dua perusahaan harus membayar sanksi denda total Rp49 miliar. Rinciannya yakni Grab membayar denda sebesar Rp30 miliar dan PT TPI sejumlah Rp19 miliar. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement