IDXCHannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut menyebabkan PT Grab Teknologi Indonesia terbebas dari denda sebesar Rp30 miliar.
Kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor: 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel.
Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA tertanggal 15 Maret 2021. Berkas kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan bahwa selama proses penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.
Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani hakim agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi oleh Selviana Purba sebagai panitera pengganti.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 1 April 2021. Amar Putusan: Tolak Kasasi. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Senin (5/4/2021) malam.