IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di pulau Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang.
Dalam aturan itu pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Salah satunya, pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) selama 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Terkait ini Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin Pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.
"Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada," katanya kepada MNC Portal, Selasa (7/9/2021).