IDXChannel - Indonesia perlu memperjelas regulasi terkait aliran data lintas batas atau cross border data flow untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari transformasi digital.
Menurut Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya, meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memungkinkan aliran data lintas batas, sejauh mana upayanya masih belum jelas.
"United Nations Conference on Trade and Development mengidentifikasi Indonesia sebagai negara dengan pendekatan terbatas pada aliran data lintas batas dalam laporan tahun 2021. Status ini tentu tidak bisa dilepaskan dari undang-undang lokalisasi data di Indonesia," terang Trissia dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (5/1/2023).
Alih-alih melakukan lokalisasi data, menurut dia, Indonesia dapat mengadopsi peraturan yang mengklasifikasikan dan memperlakukan data berdasarkan risiko. Pendekatan semacam itu dapat membantu mengatasi masalah perlindungan dan keamanan data, khususnya data yang sangat sensitif yang membawa risiko keamanan nasional, sambil tetap memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari nilai ekonomi data.
"Kebijakan lokalisasi data tidak selamanya efektif mengingat kebijakan ini membutuhkan sumber daya dan biaya yang cukup besar bagi perusahaan yang belum terlalu scale-up. Sumber daya dan biaya tambahan ini tentu dapat memunculkan keengganan mereka untuk memasuki Indonesia," ujar Trissia.
Meskipun Undang-Undang PDP yang baru saja disahkan telah mengidentifikasi beberapa kategori data, seperti data pribadi dan data pribadi sensitif, kata Trissia, undang-undang tersebut masih membutuhkan mekanisme yang lebih jelas, serta peraturan turunan, pada jenis data yang berbeda.