"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," tambahnya.
Pemanggilan dua orang ini menyusul kasus hukum yang menyandung Doni Salmanan saat ini. Bareskrim Polri telah menetapkan pria asal Bandung, Jawa Barat itu sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TYO)