sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mandiri, BNI, dan BRI Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
21/11/2023 17:17 WIB
Pemerintah menunjuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan.
Mandiri, BNI, dan BRI Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara
Mandiri, BNI, dan BRI Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Kompensasi Batu Bara

Arifin menyampaikan bahwa pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban Pajk Pertambahan Nilai (PPN).

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," tuturnya.

Arifin menambahkan, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Dia menyatakan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement