IDXChannel - Pemerintah menunjuk tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan.
"Dalam hal pengelolaan DKB, calon BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang akan ditunjuk sebagai MIP (Mitra Instansi Pengelola) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB, yaitu tiga bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI, kemudian BRI," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Arifin menjelaskan, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.
"Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujar dia.
Arifin menuturkan bahwa petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.
"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," ucap dia.
Arifin menyampaikan bahwa pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban Pajk Pertambahan Nilai (PPN).
"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," tuturnya.
Arifin menambahkan, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
Dia menyatakan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.
(RNA)