Saat melakukan patroli, melintas mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM subsidi dari Desa Pantai Muararupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Karena curiga, tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan. Benar adanya, dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut BBM yang diduga akan dioplos dengan BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah. "Setelah kita hitung, ada sebanyak 12 unit baby tank kapasitas 1000 liter dan 2 galon. Bila ditotal jumlahnya sebanyak 12.060 liter," tutur Guntur.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo. Oleh petugas, perbuatan mereka diganjar Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Ayat (1) KUHPidana. (TSA)