sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Manjakan Investor IKN Nusantara, Pemerintah Siapkan Insentif Eksklusif

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/08/2022 21:26 WIB
Skema insentif ini bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Manjakan Investor IKN Nusantara, Pemerintah Siapkan Insentif Eksklusif (Foto: MNC Media)
Manjakan Investor IKN Nusantara, Pemerintah Siapkan Insentif Eksklusif (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema dan jenis insentif eksklusif bagi calon investor di IKN Nusantara. Skema insentif ini bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"InsyaAllah dalam satu bulan ke depan kita ingin akan ada satu percepatan untuk keluarnya rancangan insentif ini, yang judulnya kira-kira insentif khusus untuk kemudahan berinvestasi di Ibu kota negara (IKN) Nusantara," ujar Bambang usai ratas di Istana Kepresidenan, Selasa (23/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menambahkan, ada 3 aspek yang bakal diatur dalam Perpres pemberian insentif, pertama kemudahan berusaha, Perizinan, dan fasilitas insentif yang sebelumnya sudah diberikan sebelum namun dimodifikasi lebih menarik.

Dhony menjelaskan, untuk kemudahan berusaha mencakup masalah pertanahan yang masa izinnya dimungkinkan untuk diberikan lebih lama daripada yang ada saat ini.

Untuk kemudahan perizinan, Dhony memastikan bahwa skema pengajian izin untuk investor di IKN Nusantara nantinya bakal lebih sederhananya dan ramping.

"Misalnya tempat tinggal, bisa hak milik. Kemudian mengenai HGB ini memang sedang dibahas bagaimana bisa sekali mengajukan bisa dapat panjang, lebih dari 30 tahun, yang berlaku sekarang kan 30 tahun," Sambung Dhony.

Adapun pemerintah ingin memanjakan investor lantaran 80% pembiayaan pembangunan IKN Nusantara berasal dari mereka. "Prinsip-prinsip itu yang sedang kita godok, nanti pada saatnya nanti setelah ditandatangan saya kira itu yg akan final," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement