sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirut BUMD DKI Jakarta Ini Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar

Economics editor Arie Dwi Satrio
27/05/2021 20:57 WIB
KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur.
Mantan Dirut BUMD DKI Jakarta Ini Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar (FOTO: MNC Media)
Mantan Dirut BUMD DKI Jakarta Ini Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar (FOTO: MNC Media)

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement