IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan di mana rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar tidak dikenakan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kecil.
"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memeberikan keringan bagi warga yang di bawah dua miliar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Ariza sapaan akrabnya kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6).