sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantap! DKI Jakarta Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/06/2022 16:04 WIB
Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar di Jakarta tidak dikenakan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mantap! DKI Jakarta Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)
Mantap! DKI Jakarta Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen.

2) NJOP lebih dari Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi;

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement