IDXChannel - Pemerintah sangat getol memberantas masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia. Pasalnya, kondisi industri tekstil lokal kini memprihatinkan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun. Itu sebabnya mengapa para pelaku UKM sulit bersaing di negeri sendiri.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31% pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4%,” kata Teten, dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.