sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Baju Bekas Ilegal, Kondisi Industri Tekstil Memprihatinkan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/03/2023 15:43 WIB
Pemerintah sangat getol memberantas masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.
Marak Baju Bekas Ilegal, Kondisi Industri Tekstil Memprihatinkan (Foto: MNC Media)
Marak Baju Bekas Ilegal, Kondisi Industri Tekstil Memprihatinkan (Foto: MNC Media)

Menurutnya, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar Teten.

Saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. “Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucapnya.

Pada dasarnya impor pakaian bekas sangat dilarang. Hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement