sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Peredaran Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko di Marketplace

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
27/08/2021 11:26 WIB
Sejumlah toko online di semua marketplace yang bertindak diluar ketentuan sudah di blokir oleh Kemendag.
Obat ilegal (ilustrasi)
Obat ilegal (ilustrasi)

IDXChannel - Maraknya penjualan obat tanpa izin resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak dibutuhkannya resep membuat pemerintah beraksi. Pasalnya, kehadiran oknum penjual obat nakal tersebut membuat persaingan harga kian sengit. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, di lapangan banyak ditemukan obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter dimana itu bertentangan dengan undang-undang.

“Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Adapun sejumlah toko online di semua lini lokapasar atau marketplace yang bertindak diluar ketentuan sudah di blokir oleh Kemendag.

“Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement