sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Peredaran Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko di Marketplace

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
27/08/2021 11:26 WIB
Sejumlah toko online di semua marketplace yang bertindak diluar ketentuan sudah di blokir oleh Kemendag.
Obat ilegal (ilustrasi)
Obat ilegal (ilustrasi)

Lebih lanjut di menjelaskan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan luas.

Selain itu, untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline/Apotik, Lutfi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.

“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” tandasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement