IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK mengingat marak teror fintech ilegal.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengingatkan, agar masyarakat jangan sekali-kali mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.
"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita," terang Tongam kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).
Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas.
Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.