sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maraknya PHK, BPJamsostek Gencar Sosialisasi Program JKP

Economics editor Suparjo Ramalan
07/07/2021 22:08 WIB
BPJamsostek gencar melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) disaat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi.
Maraknya PHK, BPJamsostek Gencar Sosialisasi Program JKP
Maraknya PHK, BPJamsostek Gencar Sosialisasi Program JKP

Erfan mengatakan, Peserta program JKP harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).

JKP bisa didapatkan peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana, 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK. 

Selain itu, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali, tambah Erfan.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan untuk layanan informasi dapat menghubungi Call Center 175 terkait program BPJamsostek dan prosedur Lapak Asik. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement