sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maruarar: Rusun Gratis dari Negara Tak Boleh Dikomersialkan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/11/2024 12:46 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait melarang para penerima rumah susun (rusun) gratis ataupun rusun murah dari negara untuk mengomersialkan properti tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: IDXChannel/Iqbal DN)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: IDXChannel/Iqbal DN)

IDXChannel – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melarang para penerima rumah susun (rusun) gratis ataupun rusun murah dari negara untuk mengomersialkan properti tersebut. Apa pasal?

Dia menjelaskan, program 3 juta rumah per tahun yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejatinya bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan yang saat ini—menurut data Susenas—masih berada di angka 9,9 juta. Politikus yang akrab disapa Ara itu pun memastikan masyarakat yang menempati hunian lewat program itu akan diberikan semacam sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

“Yang pasti rakyat mendapatkan sertifikat, rakyat memiliki, tapi jangan dijual, baru dikasih dijual, digadaikan, itu yang harus kita bangun (aturannya nanti). Yang pasti ini tidak disewakan, tidak dijual, ini gratis,” kata Ara di Tangerang, Banten, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Ara bersama Agung Sedayu Group telah melaksanakan groundbreaking perdana Gerakan Nasional Gotong Royong Bangun Rumah untuk Rakyat dalam rangka program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Prabowo.

Menurut Ara, groundbreaking itu dimulai dari alokasi lahan pribadinya seluas 2,5 hektare yang berlokasi di Tangerang, kepada pengembang Agung Sedayu Group untuk dibangun sebanyak 250 unit rusun. Rumah tersebut akan diberikan secara gratis untuk beberapa golongan masyarakat tertentu.

“Tentu kita memprioritaskan adalah masyarakat yang belum punya rumah. Prioritas pertama, saya sudah sampaikan ke presiden, saya berharap dari 250 unit rumah itu ada dari unsur TNI, terutama dari tamtama dan bintara, ada polisi berpangkat rendah, ada ASN golongan bawah, ada guru-guru juga,” kata Maruarar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement