IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan dua tipe rumah rakyat berdasarkan luasan tanah dan rumah yang dijual.
Sebelumnya, perumahan rakyat yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bertipe luas 36 meter persegi.
"Saya sedang usulkan ada dua tier/tingkat, misal ada luas rumah 35 dan 50. Jadi nanti kalau ada peningkatan ekonomi pada konsumen rakyat kecil, mereka bisa menjual rumah tipe 35-nya dan beli yang tipe 50. Jadi ekosistem bisnisnya berjalan, pastinya mereka butuh agen properti untuk jual belinya," kata Menteri Ara dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Dalam kesempatan itu Menteri Ara juga mendorong semua agen properti untuk meningkatkan inovasi utamanya terkait pemanfaatan teknologi. "Salah satunya agen properti harus mempunyai catatan digital bagaimana perkembangan jual beli rumah yang mereka lakukan, yang juga akan berdampak terhadap promosi," ujarnya.
Ara juga mengatakan inovasi merupakan kunci dalam pengembangan sektor properti terutama dalam mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo. "Dengan anggaran APBN yang terbatas, maka inovasi sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada," tuturnya,