Lebih lanjut, dirinya telah menyiapkan beberapa inovasi skema yang telah disiapkan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil, salah satunya mengupayakan harga tanah yang murah atau gratis yang bisa didapat dari berbagai sumber seperti tanah sitaan koruptor, aset negara yang tidak termanfaatkan, tanah wakaf, donasi CSR.
"Dengan lahan yang murah atau gratis, maka dapat menurunkan harga rumah karena tidak ada biaya pengadaan lahan, sehingga harga yang disampaikan untuk rumah rakyat hanya dihitung dari biaya konstruksi," ujar dia.
Selain itu, menurut Ara, diperlukan insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN, serta dukungan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah.
"Salah satunya yang akan saya bahas dengan Menteri Dalam Negeri adalah implementasi penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan percepatan perizinan di daerah seperti percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan
Gedung(PBG) menjadi hanya 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin," tuturnya.
(Febrina Ratna)