sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maruarar Sirait Usul Bangun Dua Tipe Rumah Rakyat, Ada Luas 35 dan 50 Meter Persegi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/11/2024 09:01 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan dua tipe rumah rakyat berdasarkan luasan tanah dan rumah yang dijual. 
Maruarar Sirait Usul Bangun Dua Tipe Rumah Rakyat, Ada Luas 35 dan 50 Meter Persegi. (Foto: MNC Media)
Maruarar Sirait Usul Bangun Dua Tipe Rumah Rakyat, Ada Luas 35 dan 50 Meter Persegi. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, dirinya telah menyiapkan beberapa inovasi skema yang telah disiapkan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil, salah satunya mengupayakan harga tanah yang murah atau gratis yang bisa didapat dari berbagai sumber seperti tanah sitaan koruptor, aset negara yang tidak termanfaatkan, tanah wakaf, donasi CSR. 

"Dengan lahan yang murah atau gratis, maka dapat menurunkan harga rumah karena tidak ada biaya pengadaan lahan, sehingga harga yang disampaikan untuk rumah rakyat hanya dihitung dari biaya konstruksi," ujar dia. 

Selain itu, menurut Ara, diperlukan insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN, serta dukungan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. 

"Salah satunya yang akan saya bahas dengan Menteri Dalam Negeri adalah implementasi penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan percepatan perizinan di daerah seperti  percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan

Gedung(PBG) menjadi hanya 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin," tuturnya.

(Febrina Ratna) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement