IDXChannel - Tingginya masalah kesehatan jiwa membuat pemerintah segera membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi tersebut antara lain Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Hal ini seperti diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RSJ merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia.
Berdasarkan amanat Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa di daerah tersebut bisa mengakibatkan naiknya masalah kesehatan jiwa. Hal itu diakibatkan kurangnya treatment dan penanganan masalah kesehatan jiwa.