IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut rencana hak kekayaan intelektual atau HKI yang bisa menjadi jaminan kredit bank masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi sekarang kita sedang menggodoknya, kemarin kita juga sudah ketemu OJK dan pihak lainnya (perihal pembahasan HKI jadi jaminan pinjaman)," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).
Neil mengatakan, HKI nantinya diharapkan menjadi semacam jaminan untuk pembiayaan produksi berikutnya. HKI yang dijadikan pinjaman nantinya akan dihitung sebagai hutang produktif.
"Jadi pembiayaan ini nantinya kalo disebut sebagai hutang. Hutangnya untuk jenis hutang yang produktif," terang dia.
"Dan itu tidak nantinya akan ada persyaratan lebih lanjut. Jadi tidak serta merta punya HKI. Dan HKI itu harus punya nilai yang bisa dijaminkan," tambahnya.